
Para remaja di Paroki Katedral Ruteng diajak untuk berani melapor bila mengalami atau menjadi korban tindakan kekerasan, termasuk yang menimpa teman mereka. Melalui kegiatan sosialisasi 3 materi yang “membentengi anak” dari kekerasan, JPIC DPP Katedral memastikan membuka layanan hukum gratis bagi mereka dan juga umat Paroki Katedral.
Ketua Seksi JPIC MP Paroki Katedral Ruteng Yosef Putra Paskalis (kiri) berfoto dengan para narasumber kegiatan Sosialisai Hak Anak, TPPO, dan Bahaya Narkoba di Aula Santu Yosef, Sabtu, 16 Mei 2026. (Foto: KOMSOS PKR)
KATEDRALRUTENG.ORG – Seksi Keadilan,
Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) dan Migran Perantau (MP) DPP Katedral Ruteng menyelenggarakan
acara Sosialisasi Hak Dasar Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika bagi Kehidupan. Kegiatan ini diadakan di Aula
Santu Yosep kompleks Gereja Katedral, Sabtu pagi, 16 Mei 2026.
Acara ini dihadiri lebih
dari 100 peserta utusan para pelajar dan guru pendamping dari berbagai Sekolah
Menengah yang ada di paroki Katedral, seperti SMK Swakarsa, SMK St. Petrus,
SMAK St. Fransiskus Xaverius, SMAK Widya Bakti, SMP Immaculata, SMK Sadar
Wisata, dan SMPN 2 Langke Rembong. Ada pula dari WKRI Cabang Paroki Katedral, OMK, dan kelompok kategorial.
Pada kegiatan ini dihadirkan 3 narasumber yakni RD Benediktus Gaguk, disapa Romo Beben Ketua Komisi Anak dan Remaja Keuskupan Ruteng, AKP Jeckzon Benhard Manubulu Kasat Narkoba Polres Manggarai, dan Fransiskus Cony Gabur Kabag Hukum Setda Manggarai. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa Tahun Sinode IV.
Suasana saat acara Sosialisasi Hak Dasar Anak, TPPO, dan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika yang dihadiri sekitar 100 lebih peserta di Aula Santu Yosep kompleks Gereja Katedral Ruteng. (Foto: KOMSOS PKR)
RD Christian Sonny
Igar, disapa Romo Sony, dalam sambutannya mewakili Administrator Paroki Katedral
RD Dyonysius Osharjo mengatakan, kemajuan dunia dewasa ini membawa banyak
tantangan khususnya bagi kaum muda/remaja. “Kegiatan ini sangat strategis dalam
rangka memberikan pencerahan dan pengetahuan tentang trafficking dan bahaya
narkotika, serta hak-hak dasar anak,” ujarnya.
Ketua Seksi JPIC-MP DPP Katedral Yosef Putra Paskalis, dalam laporan panitia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memberi pemahaman yang komprehensif dan mendalam tentang hak dasar anak, tindak perdagangan orang, dan bahaya narkotika bagi kehidupan.
Perwakilan pelajar Sekolah Menengah, utusan WKRI, kaum muda, panitia, dan para pemateri (narasumber) berfoto bersama dalam acara Sosialisasi Hak Dasar Anak, TPPO, dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang diadakan di Aula Santu Yosef Paroki Katedral Ruteng, Sabtu, 16 Mei 2026 siang. (Foto: KOMSOS PKR)
“Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian materi dan informasi, tapi juga sarana untuk berdiskusi, bertukarpikiran, dan pada akhirnya dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Yosi, panggilan akrabnya.
Ia juga mengajak semua
peserta yang hadir pada kegiatan ini untuk menjadi agen yang menyebarluaskan
informasi yang didapatkan melalui sosialisasi tersebut, baik di lingkungan
sekolah, tempat tinggal, tempat kerja, dan menjadi pelopor yang melapor bila
ada kejadian yang menimpa sesama kepada JPIC Paroki Katedral Ruteng. “Kami di
JPIC Paroki Katedral akan memberikan bantuan hukum gratis,” ungkapnya.*