Umat Paroki Katedral melalui pengurus KBG sudah mulai mengakses dana Pinjaman Lunak Tanpa Bunga (PLTB) yang dialokasikan sebesar Rp 232 juta untuk 116 KBG. Dana pemberdayaan ekonomi umat ini diharapkan menjadi “pemantik” dimulainya usaha-usaha produktif umat. Dana dipinjamkan melalui pengurus KBG dan pengembaliannnya dicicil per-bulan hingga akhir Desember mendatang.
KATEDRALRUTENG.ORG – Dewan
Pastoral Paroki (DPP) dan Dewan Keuangan Paroki (DKP) Santa Maria Assumpta dan
Santu Yosep Katedral Ruteng mulai menyalurkan bantuan modal dalam bentuk
Pinjaman Lunak Tanpa Bunga (PLTB) untuk umat di 116 Komunitas Basis Gerejani (KBG).
Bantuan yang sebelumnya telah dilaunching oleh Vikaris Jenderal (Vikjen)
Keuskupan Ruteng, RD Sebastian Hobahana, SVD langsung mendapat sambutan
sukacita oleh umat Paroki Katedral.
Disaksikan media ini, pencairan dana dengan skema pembagian Rp 2 juta per-KBG tersebut, berlangsung lancar di Ruang Pertemuan DPP di kompleks barat Gereja Katedral. Hari pertama pengucuran dana ini, Sabtu, 29 Maret 2025 langsung diberikan kepada 12 KBG yang diambil langsung oleh para pengurusnya yang telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh DPP dan DKP.
“Kami tentunya senang karena dana ini bisa dimanfaatkan oleh keluarga yang membutuhkan. Program ini bagus karena umat tidak lagi harus kesulitan mencari dana yang dibutuhkan untuk memulai usaha kecil keluarga, walaupun dengan jumlah yang terbatas,” kata Benyamin Mitang, Ketua KBG Santu Bernadus – Kedutul.
Ketua Pelaksana Dewan Keuangan Paroki (DKP) Katedral Ruteng, Vinsensius Marung saat menandatangani Berita Acara penyerahan PLTB didampingi Ketua Pelaksana DPP, Simon Manggu dan Ketua Rumpun Pastoral Pelayanan Sosial, Raymundus Nuruk dan Staf Sekretariat, Yasinta di Ruang Rapat DPP, Sabtu, 29 Maret 2025. (Foto : KATEDRALRUTENG.ORG)
Acara penyaluran dana pinjaman
lunak tanpa bunga ini dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana DPP, Simon Manggu
dan Ketua Pelaksana DKP, Vinsensius Marung. Ada pula Ketua Rumpun Pastoral
Pelayanan Sosial, Raymundus Nuruk, Ketua Seksi PSE, Laurens Badui, dan Seksi
Aset, Laurensius Jelinus. Sebanyak 12 KBG yang menerima pencairan dana tersebut
pada hari pertama semuanya dilayani karena secara administrasi telah dinyatakan
lengkap. Sedangkan KBG-KBG lainnya sedang mempersiapkan kelengkapan untuk
dilakukan pencairan.
“Dana pinjaman lunak ini
merupakan suatu upaya pemberdayaan ekonomi umat agar mereka juga terbantu dalam
kebutuhan atau usaha yang mau mereka buat. Pengelolanya sepenuhnya ada di KBG
dan penanggungjawabnya ketua dan bendahara atau pengurus KBG. Dengan program pemberdayaan
ini, kita tentu berharap umat bisa terbantu dalam mengembangkan ekonomi
keluarga,” kata Simon.
Senada, Ketua Pelaksana DKP, Vinsen Marung pada kesempatan ini mengatakan, hari ini secara resmi PLTB bisa mulai diakses oleh semua KBG. Dana ini diberikan tanpa bunga kepada semua KBG, sedangkan kalau ada KBG yang mau membungakan dengan tujuan untuk menambah kas KBG, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan/kebijakan pengurus dan umat KBG. “Tugas Paroki Katedral membantu dana ini supaya umat di semua KBG bisa terbantu dan memanfaatkannya dengan baik,” tutur Vinsen.
Suasana saat acara pertemuan dalam rangka pengucuran dana Pinjaman Lunak Tanpa Bunga yang dilakukan oleh DPP dan DKP Paroki Katedral Ruteng dan dihadiri oleh 12 pengurus KBG. Pada hari pertama pelayanan pencairan dana ini berjalan lancar dan KBG-KBG lainnya sudah bisa mulai mengurus dokumen yang diperlukan untuk dapat menerima pinjaman ini. (Foto : KATEDRALRUTENG.ORG)
Ketua Rumpun Pastoral
Pelayanan Sosial, Raymundus Nuruk, berbincang dengan media ini mengatakan,
bentuk perhatian yang diberikan oleh Paroki Katedral ini sejalan dengan spirit ekonomi
berkelanjutan di tengah umat sehingga paroki membantu menyiapkan dana yang bisa
diperoleh dengan instan tapi dimanfaatkan dengan maksimal. “Gunakan dan
manfaatkan ini dengan baik. Paroki Katedral sudah mengambil sebuah program yang
sangat baik seperti ini, umat diajak untuk menjauhkan diri dari para rentenir
yang memberatkan secara ekonomi,” ucap Raymundus.
Dalam mekanisme pencairan yang
dibubuhkan dalam berita acara penyerahan PLTP, salah satu persyaratan yang
harus dipenuhi oleh (umat) peminjam dan pengurus KBG adalah pengembalian dana
Rp 2 juta tersebut dilakukan dengan mencicil ke (kas) Bendahara Paroki Katedral
setiap bulannya hingga batas akhir pada 30 Desember 2025. KBG yang melakukan
pencairan PLTB diharapkan untuk mengikuti prosedur tersebut, sehingga pada
tahun 2026 mendatang bisa kembali mengakses/mengambil dana yang sama lagi. (Jimmy
Carvallo)